Koreksi Pasal 49
PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PROGRAM MANAJEMEN RISIKO KEAMANAN PANGAN DI SARANA PRODUKSI PANGAN OLAHAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk ketentuan kewajiban penerapan PMR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 6 ayat
(1) mulai berlaku 18 (delapan belas) bulan sejak Peraturan Badan ini diundangkan.
(2) Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2023 KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN, ttd.
PENNY K. LUKITO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
ASEP N. MULYANA
Koreksi Anda
