Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PROGRAM MANAJEMEN RISIKO KEAMANAN PANGAN DI SARANA PRODUKSI PANGAN OLAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan penerbitan Izin Penerapan PMR atau Izin Penerapan PMR Bertahap yang diajukan sebelum Peraturan Badan ini mulai berlaku tetap diproses sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan yang menjadi dasar pengajuannya. (2) Produsen yang telah mendapatkan piagam PMR sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku piagam PMR. (3) Pemegang Izin Penerapan PMR atau Izin Penerapan PMR Bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyesuaikan ketentuan mengenai standar sistem mutu dan keamanan PMR sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan ini paling lambat 24 (dua puluh empat) bulan sejak Peraturan Badan ini diundangkan.
Koreksi Anda