Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PROGRAM MANAJEMEN RISIKO KEAMANAN PANGAN DI SARANA PRODUKSI PANGAN OLAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemegang Izin Penerapan PMR Bertahap yang melanggar ketentuan sebagaimana Pasal 35 ayat (2) dikenai sanksi administrasif berupa: a. peringatan tertulis; b. penangguhan proses registrasi pangan olahan; c. penghentian sementara kegiatan; d. penarikan pangan dari peredaran oleh produsen; e. pencabutan izin edar; dan/atau f. larangan pengajuan Izin Penerapan PMR Bertahap selama 2 (dua) tahun sejak Izin Penerapan PMR Bertahap habis masa berlakunya.
Koreksi Anda