Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PROGRAM MANAJEMEN RISIKO KEAMANAN PANGAN DI SARANA PRODUKSI PANGAN OLAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produsen pemegang Izin Penerapan PMR atau Izin Penerapan PMR Bertahap yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 5 dan/atau Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan; c. penarikan pangan dari peredaran; d. pencabutan Izin Penerapan PMR atau Izin Penerapan PMR Bertahap; dan/atau e. pencabutan izin edar. (2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 5 yang menyebabkan adanya: a. Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan; b. peringatan publik terkait isu Keamanan Pangan; c. perintah penarikan produk terkait isu Keamanan Pangan; dan/atau d. penolakan ekspor terkait isu Keamanan Pangan. (3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara: a. bertahap; atau b. tidak bertahap, berdasarkan analisis risiko. (4) Pengenaan sanksi administratif secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diberikan paling banyak 3 (tiga) kali; b. dalam hal peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a diabaikan, dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan; dan c. dalam hal penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf b dalam jangka waktu 6 (enam) bulan diabaikan, dikenai sanksi administratif berupa: 1) pencabutan Izin Penerapan PMR atau Izin Penerapan PMR Bertahap; dan 2) pencabutan izin edar.
Koreksi Anda