Koreksi Pasal 38
PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PROGRAM MANAJEMEN RISIKO KEAMANAN PANGAN DI SARANA PRODUKSI PANGAN OLAHAN
Teks Saat Ini
(1) Produsen yang memproduksi Pangan Olahan selain Pangan Olahan risiko tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan/atau BTP dapat menerapkan PMR.
(2) Pangan Olahan dan/atau BTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pangan Olahan dan/atau BTP yang diproduksi dan dikemas dalam kemasan eceran.
(3) Produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan permohonan penerbitan Izin Penerapan PMR.
(4) Produsen yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memproduksi Pangan Olahan di sarana milik sendiri;
b. memiliki sertifikat terkait sistem manajemen mutu dan keamanan pangan sesuai jenis pangan yang masih berlaku dan diterbitkan oleh lembaga sertifikasi yang terakreditasi; dan
c. memenuhi ketentuan penilaian profil risiko berdasarkan hasil pengawasan BPOM.
(5) Ketentuan mengenai standar sistem mutu dan keamanan pangan PMR, pembentukan Tim PMR, tata cara penerbitan Izin Penerapan PMR, masa berlaku Izin Penerapan PMR, perpanjangan Izin Penerapan PMR, Audit Internal, perubahan data PMR, dan Insiden Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 7, dan Pasal 8 sampai dengan Pasal 23 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penerbitan Izin Penerapan PMR bagi Produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
