Koreksi Pasal 37
PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PROGRAM MANAJEMEN RISIKO KEAMANAN PANGAN DI SARANA PRODUKSI PANGAN OLAHAN
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan mengenai Audit Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Usaha Mikro atau Usaha Kecil yang telah memperoleh Izin Penerapan PMR Bertahap untuk tahap 3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4).
(2) Ketentuan mengenai perubahan data PMR dan Insiden Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Usaha Mikro atau Usaha Kecil yang telah memperoleh Izin Penerapan PMR Bertahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.
Koreksi Anda
