Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PROGRAM MANAJEMEN RISIKO KEAMANAN PANGAN DI SARANA PRODUKSI PANGAN OLAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sarana produksi Usaha Mikro atau Usaha Kecil mengajukan permohonan perpanjangan Izin Penerapan PMR Bertahap untuk tahap 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan untuk tahap 3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) paling cepat 6 (enam) bulan dan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal masa berlaku Izin Penerapan PMR Bertahap berakhir. (2) Sarana produksi Usaha Mikro atau Usaha Kecil wajib mengajukan permohonan Izin Penerapan PMR Bertahap untuk tahap selanjutnya bagi: a. pemegang Izin Penerapan PMR Bertahap tahap 1 yang telah diperpanjang 1 (satu) kali; atau b. pemegang Izin Penerapan PMR Bertahap tahap 2, paling cepat 6 (enam) bulan dan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal masa berlaku Izin Penerapan PMR Bertahap berakhir. (3) Permohonan perpanjangan Izin Penerapan PMR Bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara elektronik. (4) Terhadap permohonan perpanjangan Izin Penerapan PMR Bertahap untuk tahap 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPOM melakukan verifikasi dokumen PMR dan melaksanakan sidang Komisi PMR sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16. (5) Terhadap permohonan perpanjangan Izin Penerapan PMR Bertahap untuk tahap 3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPOM melakukan verifikasi dokumen PMR. (6) Dalam hal diperlukan, BPOM dapat melakukan Audit Lapang dengan mempertimbangkan hasil pengawasan penerapan PMR.
Koreksi Anda