Koreksi Pasal 34
PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PROGRAM MANAJEMEN RISIKO KEAMANAN PANGAN DI SARANA PRODUKSI PANGAN OLAHAN
Teks Saat Ini
(1) Izin Penerapan PMR Bertahap untuk tahap 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) hanya
dapat dilakukan perpanjangan 1 (satu) kali untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.
(2) Izin Penerapan PMR Bertahap untuk tahap 2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) tidak dapat diperpanjang.
(3) Izin Penerapan PMR Bertahap untuk tahap 3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) dapat dilakukan perpanjangan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
Koreksi Anda
