Koreksi Pasal 33
PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PROGRAM MANAJEMEN RISIKO KEAMANAN PANGAN DI SARANA PRODUKSI PANGAN OLAHAN
Teks Saat Ini
(1) Izin Penerapan PMR Bertahap untuk tahap 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dihitung sejak Izin Penerapan PMR Bertahap untuk tahap 1 diterbitkan.
(2) Izin Penerapan PMR Bertahap untuk tahap 2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dihitung sejak Izin Penerapan PMR Bertahap untuk tahap 2 diterbitkan.
(3) Izin Penerapan PMR Bertahap untuk tahap 3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dihitung sejak Izin Penerapan PMR Bertahap untuk tahap 3 diterbitkan.
Koreksi Anda
