Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PROGRAM MANAJEMEN RISIKO KEAMANAN PANGAN DI SARANA PRODUKSI PANGAN OLAHAN
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan Izin Penerapan PMR Bertahap untuk:
a. tahap 1 dan tahap 3 bagi sarana produksi Usaha Mikro atau Usaha Kecil yang memproduksi Pangan Steril Komersial; dan
b. tahap 3 bagi sarana produksi Usaha Mikro atau Usaha Kecil yang memproduksi Pangan Olahan untuk Keperluan Gizi Khusus, didasarkan pada rekomendasi sidang komisi PMR.
(2) Sidang komisi PMR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 16.
Koreksi Anda
