Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PROGRAM MANAJEMEN RISIKO KEAMANAN PANGAN DI SARANA PRODUKSI PANGAN OLAHAN
Teks Saat Ini
(1) Usaha Mikro atau Usaha Kecil yang telah menerapkan PMR pada tahap inisiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a dibuktikan dengan penerbitan Izin Penerapan PMR Bertahap untuk tahap 1.
(2) Usaha Mikro atau Usaha Kecil yang telah menerapkan PMR pada tahap intensifikasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b dibuktikan dengan penerbitan Izin Penerapan PMR Bertahap untuk tahap 2.
(3) Dalam hal Izin Penerapan PMR Bertahap untuk tahap 2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah diterbitkan, Izin Penerapan PMR Bertahap untuk tahap 1 dinyatakan tidak berlaku.
(4) Usaha Mikro atau Usaha Kecil yang telah menerapkan PMR pada tahap implementasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf c dibuktikan dengan penerbitan Izin Penerapan PMR Bertahap untuk tahap 3.
(5) Dalam hal Izin Penerapan PMR Bertahap untuk tahap 3 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah diterbitkan, Izin Penerapan PMR Bertahap untuk tahap 2 dinyatakan tidak berlaku.
(6) Izin Penerapan PMR Bertahap untuk tahap 3 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) setara dengan Izin Penerapan PMR.
Koreksi Anda
