Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PROGRAM MANAJEMEN RISIKO KEAMANAN PANGAN DI SARANA PRODUKSI PANGAN OLAHAN
Teks Saat Ini
(1) Penerapan PMR untuk sarana produksi Usaha Mikro atau Usaha Kecil Pangan Olahan risiko tinggi dilaksanakan secara bertahap.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika Pangan Olahan risiko tinggi diproduksi oleh penerima kontrak yang tidak termasuk Usaha Mikro atau Usaha Kecil.
Koreksi Anda
