Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PROGRAM MANAJEMEN RISIKO KEAMANAN PANGAN DI SARANA PRODUKSI PANGAN OLAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam penerapan PMR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Produsen harus membentuk Tim PMR yang ditunjuk oleh pimpinan perusahaan. (2) Dalam hal produksi Pangan Olahan dilakukan berdasarkan kontrak, Produsen penerima kontrak harus membentuk Tim PMR dengan melibatkan personel pemberi kontrak.
Koreksi Anda