Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PROGRAM MANAJEMEN RISIKO KEAMANAN PANGAN DI SARANA PRODUKSI PANGAN OLAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerapan PMR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib dilaksanakan sesuai dengan standar sistem mutu dan keamanan pangan PMR sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda