Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PROGRAM MANAJEMEN RISIKO KEAMANAN PANGAN DI SARANA PRODUKSI PANGAN OLAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban penerapan PMR untuk Pangan Steril Komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dilakukan berdasarkan kajian risiko. (2) Penerapan PMR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pertama kali diwajibkan untuk Pangan Steril Komersial yang diproses dengan menggunakan panas. (3) Pangan Steril Komersial yang diproses dengan menggunakan panas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. Pangan Steril Komersial yang disterilisasi setelah dikemas; dan b. Pangan Steril Komersial yang diolah dan dikemas secara aseptik. (4) Ketentuan mengenai penerapan PMR untuk Pangan Steril Komersial selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda