Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang PEDOMAN UJI TOKSISITAS PRAKLINIK SECARA IN VIVO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaku usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dapat menggunakan Uji Toksisitas atau metodologi lain berdasarkan referensi ilmiah yang sahih dan/atau metode yang tervalidasi.
Koreksi Anda