Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN ANALISIS HASIL PENGAWASAN DALAM RANGKA IMPOR DAN EKSPOR NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI
Teks Saat Ini
(1) BPOM menerbitkan keputusan terhadap hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berupa:
a. persetujuan; atau
b. penolakan.
(2) Persetujuan permohonan AHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterbitkan secara elektronik.
(3) AHP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap dan memenuhi persyaratan.
(4) BPOM menerbitkan keputusan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b secara elektronik kepada pemohon AHP, berdasarkan:
a. hasil evaluasi tidak memenuhi syarat; dan/atau
b. pemohon AHP tidak menyerahkan tambahan data dan/atau tindak lanjut hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5).
(5) Dalam hal pemohon AHP mendapatkan keputusan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) maka:
a. permohonan dianggap batal dan biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali; dan
b. pemohon AHP harus mengajukan permohonan baru dengan melakukan pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
Koreksi Anda
