Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN ANALISIS HASIL PENGAWASAN DALAM RANGKA IMPOR DAN EKSPOR NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPOM menerbitkan keputusan terhadap hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berupa: a. persetujuan; atau b. penolakan. (2) Persetujuan permohonan AHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterbitkan secara elektronik. (3) AHP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap dan memenuhi persyaratan. (4) BPOM menerbitkan keputusan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b secara elektronik kepada pemohon AHP, berdasarkan: a. hasil evaluasi tidak memenuhi syarat; dan/atau b. pemohon AHP tidak menyerahkan tambahan data dan/atau tindak lanjut hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5). (5) Dalam hal pemohon AHP mendapatkan keputusan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) maka: a. permohonan dianggap batal dan biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali; dan b. pemohon AHP harus mengajukan permohonan baru dengan melakukan pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
Koreksi Anda