Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN ANALISIS HASIL PENGAWASAN DALAM RANGKA IMPOR DAN EKSPOR NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemohon AHP yang telah memiliki nama pengguna dan kata sandi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) dapat mengajukan permohonan AHP. (2) Pengajuan permohonan AHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk setiap 1 (satu) item Narkotika, Psikotropika, atau Prekursor Farmasi untuk 1 (satu) kali Impor atau Ekspor. (3) Pemohon AHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengajukan permohonan AHP harus menyampaikan dokumen persyaratan secara elektronik. (4) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda