Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN ANALISIS HASIL PENGAWASAN DALAM RANGKA IMPOR DAN EKSPOR NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI
Teks Saat Ini
(1) Pemohon AHP melakukan pelaporan realisasi Impor dan/atau Ekspor kepada Kepala Badan untuk penggunaan setiap AHP.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Industri Farmasi dan PBF dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang mengatur mengenai pelaporan kegiatan Industri Farmasi dan PBF.
Koreksi Anda
