Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN SERTIFIKASI PELULUSAN BETS/LOT VAKSIN
Teks Saat Ini
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dikenakan jika terdapat Bets/Lot Vaksin yang beredar tidak memiliki Sertifikat Pelulusan
Bets/Lot Vaksin dari BPOM.
(2) Vaksin yang beredar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak termasuk Vaksin yang digunakan pada uji klinik fase III.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b dikenakan jika pelaksanaan uji klinik Vaksin fase III tidak dilengkapi dengan Sertifikat Pelulusan Bets/Lot Vaksin dari BPOM.
(4) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c dikenakan jika:
a. paling sedikit terdapat 2 (dua) kali temuan berulang Bets/Lot Vaksin yang beredar setelah sanksi penarikan Vaksin dari peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a diberikan;
dan/atau
b. tidak melakukan penarikan terhadap Bets/Lot Vaksin yang tidak memiliki Sertifikat Pelulusan Bets/Lot Vaksin.
Koreksi Anda
