Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN SERTIFIKASI PELULUSAN BETS/LOT VAKSIN
Teks Saat Ini
(1) BPOM menerbitkan keputusan terhadap hasil evaluasi dan/atau pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berupa:
a. persetujuan; atau
b. penolakan.
(2) Keputusan berupa persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterbitkan apabila berdasarkan hasil evaluasi dan/atau pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Vaksin telah memenuhi persyaratan dan ketentuan Sertifikasi Pelulusan Bets/Lot Vaksin.
(3) Keputusan berupa penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan apabila berdasarkan hasil evaluasi dan/atau pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Vaksin tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan Sertifikasi Pelulusan Bets/Lot
Vaksin.
Koreksi Anda
