Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN SERTIFIKASI PELULUSAN BETS/LOT VAKSIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Vaksin yang diproduksi dan/atau diedarkan di wilayah INDONESIA wajib memiliki Izin Edar/EUA. (2) Pemenuhan Izin Edar/EUA Vaksin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu obat. (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk Vaksin yang masuk ke dalam wilayah INDONESIA melalui SAS. (4) Pemasukan Vaksin melalui SAS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda