Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN KLAIM PADA LABEL DAN IKLAN PANGAN OLAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pangan Olahan yang mencantumkan Klaim tanpa penambahan garam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d harus memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda