Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN KLAIM PADA LABEL DAN IKLAN PANGAN OLAHAN
Teks Saat Ini
Pangan Olahan yang mencantumkan Klaim glikemik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c harus memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
