Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN KLAIM PADA LABEL DAN IKLAN PANGAN OLAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Klaim Kandungan Zat Gizi yang diizinkan terdiri atas: a. Klaim yang menyatakan rendah atau bebas Zat Gizi; dan b. Klaim yang menyatakan sumber atau tinggi/kaya Zat Gizi. (2) Klaim Kandungan Zat Gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Klaim yang menyatakan rendah atau bebas Zat Gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat digunakan pada Pangan Olahan yang telah mengalami proses tertentu atau menggunakan bahan tertentu sehingga kandungan Zat Gizi tersebut menjadi rendah atau bebas sesuai dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda