Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN KLAIM PADA LABEL DAN IKLAN PANGAN OLAHAN
Teks Saat Ini
(1) Pangan Olahan yang menggunakan mikroorganisme hidup harus memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan manfaat.
(2) Jenis mikroorganisme yang dapat digunakan pada Pangan Olahan ditetapkan oleh Kepala Badan.
(3) Klaim terkait mikroorganisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e hanya dapat digunakan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Badan.
Koreksi Anda
