Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN KLAIM PADA LABEL DAN IKLAN PANGAN OLAHAN
Teks Saat Ini
Pangan Olahan yang mencantumkan Klaim isotonik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c harus memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
