Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN KLAIM PADA LABEL DAN IKLAN PANGAN OLAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Klaim yang digunakan untuk Pangan Olahan antara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf b hanya dapat mencantumkan: a. Klaim Kandungan Zat Gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a untuk Pangan Olahan antara yang diwajibkan ditambahkan Zat Gizi tertentu; dan/atau b. Klaim gluten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf f. (2) Pangan Olahan antara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa tepung, minyak goreng, dan premiks bahan pangan yang masih memerlukan pengolahan dengan penambahan bahan baku lain selain air sebelum dikonsumsi. (3) Klaim Kandungan Zat Gizi untuk Pangan Olahan antara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, hanya untuk Zat Gizi tertentu yang wajib ditambahkan dalam rangka penanggulangan masalah gizi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pangan Olahan yang tidak termasuk Pangan Olahan antara meliputi: a. Pangan Olahan yang lazim dikonsumsi secara langsung; b. Pangan Olahan yang dapat ditambahkan/ dikonsumsi dengan pangan lain yang tidak memerlukan pengolahan lebih lanjut dapat berupa margarin, mentega, gula, garam, krimer, dan santan; atau c. Pangan Olahan yang diolah secara sederhana dengan penambahan air dapat berupa bubuk agar, coklat bubuk, dan mi instan.
Koreksi Anda