Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN KLAIM PADA LABEL DAN IKLAN PANGAN OLAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada Label dan Iklan Pangan Olahan, Pelaku Usaha dilarang: a. mencantumkan Klaim untuk Pangan Olahan yang diperuntukkan bagi bayi, kecuali diatur secara khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. mencantumkan Klaim Penurunan Risiko Penyakit untuk Pangan Olahan yang diperuntukkan bagi anak berusia 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) tahun, kecuali diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan; c. mencantumkan Klaim yang menyatakan bebas Zat Gizi/Zat Nongizi pada Pangan Olahan yang secara alami tidak mengandung Zat Gizi/Zat Nongizi, kecuali diatur secara khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. memuat pernyataan bahwa konsumsi Pangan Olahan tersebut dapat memenuhi kebutuhan semua Zat Gizi; e. mencantumkan Klaim yang memanfaatkan kekhawatiran konsumen; f. mencantumkan Klaim yang menyebabkan konsumen mengonsumsi suatu jenis Pangan Olahan secara tidak benar; dan/atau g. mencantumkan Klaim yang menggambarkan bahwa Pangan Olahan dapat mencegah, mengobati atau menyembuhkan penyakit.
Koreksi Anda