Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN KLAIM PADA LABEL DAN IKLAN PANGAN OLAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Klaim yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 harus: a. mendukung kebijakan gizi dan/atau kesehatan nasional; b. tidak dihubungkan dengan pengobatan dan pencegahan penyakit; c. tidak mendorong pola konsumsi yang salah; dan d. benar dan tidak menyesatkan.
Koreksi Anda