Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN KLAIM PADA LABEL DAN IKLAN PANGAN OLAHAN
Teks Saat Ini
(1) Pengkajian permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan prosedur pengkajian Klaim sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Pengkajian permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) untuk Klaim terkait mikroorganisme dilaksanakan dengan mengacu pada prosedur pengkajian Klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan prosedur pengkajian mikroorganisme dalam Pangan Olahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
(3) Kepala Badan melakukan pengkajian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Berdasarkan hasil pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Badan memberikan keputusan berupa:
a. persetujuan; atau
b. penolakan.
Koreksi Anda
