Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN KLAIM PADA LABEL DAN IKLAN PANGAN OLAHAN
Teks Saat Ini
Klaim dan persyaratan Klaim selain yang tercantum dalam Peraturan Badan ini, hanya dapat digunakan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Badan c.q.
Direktur Standardisasi Pangan Olahan.
Koreksi Anda
