Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN KLAIM PADA LABEL DAN IKLAN PANGAN OLAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Klaim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan dengan memperhatikan: a. jenis, jumlah, dan fungsi Zat Gizi atau Zat Nongizi; b. jumlah pangan yang wajar dikonsumsi sehari; c. pola konsumsi gizi seimbang; d. kondisi kesehatan masyarakat; e. kelayakan pangan sebagai pembawa Zat Gizi atau Zat Nongizi; dan f. kelayakan pangan untuk mencantumkan Klaim.
Koreksi Anda