Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS FARMASI DAN MAKANAN
Teks Saat Ini
Dalam hal berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan:
a. lebih rendah dari jumlah pegawai yang ada maka pimpinan unit kerja diberikan rekomendasi berupa redistribusi pegawai; atau
b. lebih besar dari jumlah pegawai yang ada maka pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia mengusulkan pengisian Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan kepada PPK.
Koreksi Anda
