Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS FARMASI DAN MAKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) dan Pasal 10 ayat (5) berupa rekomendasi kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan.
Koreksi Anda