Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS FARMASI DAN MAKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan kebutuhan jabatan pada Instansi Pengguna dilakukan oleh pimpinan unit kerja yang melaksanakan tugas pengawasan obat dan makanan. (2) Pimpinan unit kerja menyampaikan peta jabatan dan usulan kebutuhan jabatan kepada pimpinan unit kerja yang membidangi kepegawaian. (3) Pimpinan unit kerja yang membidangi kepegawaian melakukan verifikasi terhadap peta jabatan dan usulan kebutuhan jabatan. (4) Pimpinan unit kerja yang membidangi kepegawaian menyampaikan peta jabatan dan usulan kebutuhan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada PPK Instansi Pengguna. (5) PPK Instansi Pengguna menyampaikan peta jabatan dan usulan kebutuhan jabatan kepada Kepala Badan c.q. pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional Instansi Pembina untuk dilakukan validasi.
Koreksi Anda