Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS FARMASI DAN MAKANAN
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan kebutuhan jabatan pada Instansi Pengguna dilakukan oleh pimpinan unit kerja yang melaksanakan tugas pengawasan obat dan makanan.
(2) Pimpinan unit kerja menyampaikan peta jabatan dan usulan kebutuhan jabatan kepada pimpinan unit kerja yang membidangi kepegawaian.
(3) Pimpinan unit kerja yang membidangi kepegawaian melakukan verifikasi terhadap peta jabatan dan usulan kebutuhan jabatan.
(4) Pimpinan unit kerja yang membidangi kepegawaian menyampaikan peta jabatan dan usulan kebutuhan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada PPK Instansi Pengguna.
(5) PPK Instansi Pengguna menyampaikan peta jabatan dan usulan kebutuhan jabatan kepada Kepala Badan c.q.
pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional Instansi Pembina untuk dilakukan validasi.
Koreksi Anda
