Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS FARMASI DAN MAKANAN
Teks Saat Ini
(1) Penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan dilakukan melalui pendekatan hasil kerja dengan memperhatikan aspek Beban Kerja dan standar kemampuan rata-rata penyelesaian kegiatan.
(2) Tata cara penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan melalui pendekatan hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tahapan:
a. mengidentifikasi jumlah kegiatan pada setiap tugas Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan berdasarkan rata-rata jumlah kegiatan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun; dan
b. menghitung kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan berdasarkan jenjangnya sesuai fungsi Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan.
(3) Penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan dengan pendekatan hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
