Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS FARMASI DAN MAKANAN
Teks Saat Ini
(1) Waktu pelaksanaan penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan dilakukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun berdasarkan rencana strategis di bidang pengawasan obat dan makanan.
(2) Dalam hal diperlukan, penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan kecenderungan bertambah atau berkurangnya Beban Kerja pengawasan obat dan makanan.
(3) Jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci setiap 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
Koreksi Anda
