Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS FARMASI DAN MAKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Aspek dalam penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan terdiri atas: a. Beban Kerja; dan b. standar kemampuan rata-rata penyelesaian kegiatan. (2) Beban Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperoleh berdasarkan jumlah target kerja yang ditetapkan oleh unit kerja atau satuan kerja untuk masing-masing jenjang Jabatan Pengawas Farmasi dan Makanan. (3) Standar kemampuan rata-rata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan standar kemampuan rata-rata untuk memperoleh hasil kerja yang diukur menggunakan: a. satuan waktu; atau b. satuan hasil. (4) Standar kemampuan rata-rata sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan menghitung: a. jumlah peraturan/kebijakan yang dihasilkan untuk tugas standardisasi; b. jumlah sarana produksi dan/atau distribusi pada setiap wilayah tugas untuk tugas pemeriksaan; c. jumlah produk yang diuji untuk tugas pengujian; d. jumlah kegiatan penyuluhan/Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) untuk tugas penyuluhan; e. jumlah pemantauan permasalahan/ isu obat dan makanan untuk tugas pemantauan; f. jumlah penilaian dokumen registrasi produk obat dan makanan untuk tugas penilaian; dan g. jumlah perkara tindak pidana obat dan makanan untuk tugas penindakan.
Koreksi Anda