Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS FARMASI DAN MAKANAN
Teks Saat Ini
(1) Aspek dalam penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan terdiri atas:
a. Beban Kerja; dan
b. standar kemampuan rata-rata penyelesaian kegiatan.
(2) Beban Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperoleh berdasarkan jumlah target kerja yang ditetapkan oleh unit kerja atau satuan kerja untuk masing-masing jenjang Jabatan Pengawas Farmasi dan Makanan.
(3) Standar kemampuan rata-rata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan standar kemampuan rata-rata untuk memperoleh hasil kerja yang diukur menggunakan:
a. satuan waktu; atau
b. satuan hasil.
(4) Standar kemampuan rata-rata sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan menghitung:
a. jumlah peraturan/kebijakan yang dihasilkan untuk tugas standardisasi;
b. jumlah sarana produksi dan/atau distribusi pada setiap wilayah tugas untuk tugas pemeriksaan;
c. jumlah produk yang diuji untuk tugas pengujian;
d. jumlah kegiatan penyuluhan/Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) untuk tugas penyuluhan;
e. jumlah pemantauan permasalahan/ isu obat dan makanan untuk tugas pemantauan;
f. jumlah penilaian dokumen registrasi produk obat dan makanan untuk tugas penilaian; dan
g. jumlah perkara tindak pidana obat dan makanan untuk tugas penindakan.
Koreksi Anda
