Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS FARMASI DAN MAKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan dihitung berdasarkan Beban Kerja yang ditentukan dari indikator sebagai berikut: a. jumlah sarana produksi dan distribusi yang harus diawasi; b. jumlah produk yang beredar; c. demografi kewilayahan (jumlah penduduk); dan d. topografi kewilayahan.
Koreksi Anda