Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS FARMASI DAN MAKANAN
Teks Saat Ini
Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan dihitung berdasarkan Beban Kerja yang ditentukan dari indikator sebagai berikut:
a. jumlah sarana produksi dan distribusi yang harus diawasi;
b. jumlah produk yang beredar;
c. demografi kewilayahan (jumlah penduduk); dan
d. topografi kewilayahan.
Koreksi Anda
