Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS FARMASI DAN MAKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan pada Instansi Pembina melaksanakan pengawasan obat dan makanan yang meliputi standardisasi, pemeriksaan, penindakan, pengujian, penilaian, pemantauan, dan penyuluhan terkait obat dan makanan. (2) Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan pada Instansi Pengguna melaksanakan pengawasan obat dan makanan yang meliputi pemeriksaan, pengujian, pemantauan, dan penyuluhan terkait obat dan makanan.
Koreksi Anda