Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS FARMASI DAN MAKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan ini digunakan untuk penghitungan kebutuhan: a. Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan pada Instansi Pembina; dan b. Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan pada Instansi Pengguna.
Koreksi Anda