Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, yang bekerja di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
2. Kode Etik Pegawai adalah pedoman yang berisi norma atau etika yang mengatur sikap, tingkah laku dan perbuatan Pegawai di dalam melaksanakan tugas dan pergaulan hidup sehari-hari.
3. Majelis Kehormatan Kode Etik Pegawai adalah lembaga non struktural di Badan Pengawas Obat dan Makanan yang bertugas melakukan penegakan pelaksanaan serta menyelesaikan pelanggaraan Kode Etik Pegawai.
4. Pelanggaran adalah segala bentuk ucapan, tulisan atau perbuatan Pegawai yang bertentangan dengan Kode Etik Pegawai.
5. Pejabat yang berwenang adalah Pejabat Pembina Kepegawaian, Pejabat yang berwenang menghukum atau Pejabat lain yang ditunjuk.