Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang selanjutnya disebut JDIH BPOM adalah suatu wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
2. Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang selanjutnya disebut Anggota JDIH adalah anggota jaringan dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
3. Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang selanjutnya disebut Pusat JDIHN adalah pusat jaringan yang bertugas melakukan pembinaan, pengembangan, dan monitoring bagi Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.
4. Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang selanjutnya disebut Anggota JDIHN adalah biro hukum dan/atau unit kerja yang tugas dan fungsinya menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan Dokumen Hukum pada kementerian negara, sekretariat lembaga negara, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota, perpustakaan hukum pada perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta, dan lembaga lain yang bergerak di bidang pengembangan dokumentasi dan Informasi Hukum yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
5. Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi dokumen hukum.
6. Badan Pengawas Obat dan Makanan yang selanjutnya disingkat BPOM adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.
7. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.