Pasal 1
(1) Perwakilan Kantor Pertanahan dalam Peraturan ini adalah Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur yang merupakan bagian dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka sebagai Kantor Pertanahan Induk dan merupakan satu kesatuan organisasi, administrasi dan keuangan yang tidak terpisahkan keberadaannya dalam pelaksanaan pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
(2) Kantor Pertanahan Induk adalah Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka.