Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Tidak Tetap yang selanjutnya disingkat PTT adalah Pegawai yang diangkat untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat teknis profesional dan administrasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi.
2. Pengadaan PTT adalah proses penerimaan pegawai dari masyarakat umum yang memenuhi persyaratan dan lulus seleksi untuk melaksanakan 1 (satu) atau beberapa jenis pekerjaan yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
3. Satuan Kerja adalah unit di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA yang terdiri dari:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Unit Eselon II di Kantor Badan Pertanahan Nasional Pusat;
b. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional;
c. Kantor Pertanahan; dan
d. Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional.
4. Analisis Kebutuhan Pegawai adalah proses yang logik, teratur dan berkesinambungan untuk mengetahui jumlah dan kualitas pegawai yang diperlukan.
5. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
6. Kontrak Kerja adalah perjanjian tertulis antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan PTT.