Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PNS yang dapat diangkat dalam JFA melalui penyesuaian/inpassing adalah: a. pejabat pelaksana yang telah dan/atau masih menjalankan tugas di bidang JFA di lingkungan APIP berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang; b. pejabat pelaksana yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi JFA dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; c. pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan APIP yang memiliki kesesuaian atau keterkaitan dengan bidang tugas JFA di lingkungan APIP; atau d. PNS yang dibebaskan sementara dari JFA, karena dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi. (2) Pengangkatan PNS dalam JFA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk pengangkatan dalam jenjang jabatan: a. Auditor Terampil; dan b. Auditor Ahli. (3) Jenjang jabatan Auditor Terampil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Auditor Pelaksana; b. Auditor Pelaksana Lanjutan; dan c. Auditor Penyelia. (4) Jenjang jabatan Auditor Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. Auditor Pertama; b. Auditor Muda; dan c. Auditor Madya. (5) Pelaksanaan penyesuaian/inpassing harus didasarkan pada kebutuhan JFA yang telah ditetapkan oleh Menteri dan peta jabatan.
Koreksi Anda