Pasal 1
Pedoman Umum Pengawasan Intern Program Lintas Sektoral dimaksudkan sebagai acuan umum bagi unit kerja di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dalam merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan, melaporkan, dan memantau pelaksanaan pengawasan intern lintas sektoral di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.