Pasal 1
Indikator Kinerja Utama di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Tahun 2015-2019, untuk selanjutnya disebut Indikator Kinerja Utama, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.