Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PENILAIAN KAPABILITAS APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH PADA KEMENTERIAN/LEMBAGA/PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
Periode penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d terdiri atas:
a. Penilaian Mandiri dilakukan secara periodik setiap tahun pada triwulan I sampai dengan triwulan II tahun berjalan.
b. Evaluasi atas Hasil Penilaian Mandiri dan Penetapan Level Kapabilitas APIP dilaksanakan pada bulan Juli sampai dengan bulan Agustus tahun berjalan.
Koreksi Anda
